Tata Kerja Inspektorat
Adapun tata kerja yang berlaku di Inspektorat Kabupaten Ponorogo adalah sebagai berikut :
- Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Inspektorat wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten serta instansi lain di luar Pemerintah Kabupaten sesuai dengan bidang tugasnya.
- Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Inspektorat wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
- Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Inspektorat bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugasnya.
- Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Inspektorat wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
- Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan suatu organisasi dan bawahannya, wajib diolah dan dipergunakan segbagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan pemberian petunjuk kepaada bawahannya.
- Dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.