Juni 1, 2023

INSPEKTORAT

Pemerintah Kabupaten Ponorogo

Organisasi dan Tata Kerja

Tata Kerja Inspektorat

Adapun tata kerja yang berlaku di Inspektorat Kabupaten Ponorogo adalah sebagai berikut :

  1. Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Inspektorat wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten serta instansi lain di luar Pemerintah Kabupaten sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Inspektorat wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
  3. Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Inspektorat bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugasnya.
  4. Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Inspektorat wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
  5. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan suatu organisasi dan bawahannya, wajib diolah dan dipergunakan segbagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan pemberian petunjuk kepaada bawahannya.
  6. Dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.