Dalam rangka perbaikan manajemen kinerja serta peningkatan Akuntabilitas Kinerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, tim evaluator SAKIP yang dalam hal ini meliputi Inspektorat, Bappeda Litbang dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melaksanakan Desk Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2022 secara sampling kepada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pelaksanaan Desk SAKIP sendiri dilaksanakan pada tangggal 11 s.d 12 Mei 2023 di Ruang Rapat Inspektorat
Evaluasi SAKIP dilaksanakan terhadap Iima komponen manajemen kinerja yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi, dan capaian kinerja. Adapun Tujuan dari pada Desk Evaluasi Sakip adalah mengetahui sejauh mana Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil (result oriented goverment).
More Stories
Rapat Koordinasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Ponorogo
Kunjungan Studi Komparatif Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ke Inspektorat Daerah Kabupaten Ponorogo
BIMTEK PEDOMAN PERENCANAAN PENGAWASAN BERBASIS RESIKO