Juni 1, 2023

INSPEKTORAT

Pemerintah Kabupaten Ponorogo

Tugas dan Fungsi

TUGAS & FUNGSI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Ponorogo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, disebutkan bahwa Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Inspektorat adalah sebagai berikut :

  1. Kedudukan

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

  • Tugas

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
    1. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya ;
    1. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati ;
    1. Penyusunan laporan hasil pengawasan ;
    1. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
    1. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
    1. Pelaksanaan administrasi Inspektorat ;  dan
    1. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. 
  2. Kewenangan

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Inspektorat mempunyai kewenangan :

  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah meliputi bidang pemerintahan, bidang pembangunan serta bidang kemasyarakatan ;
  2. Melaksanakan pengujian dan penilaian atas kebenaran laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas perangkat daerah ;
  3. Melaksanakan pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas perangkat   daerah ;  dan
  4. Melaksanakan pembinaan tenaga fungsional pengawas di lingkungan inspektorat.

2.1.1  Sekretariat

Sekretariat Inspektorat mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan bidang administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Inspektorat serta menyiapkan bahan koordinasi pengawasan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Inspektorat menyelenggarakan fungsi  :

  1. Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan ;
  2. Penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah ;
  3. Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional ;
  4. Penyusunan, penginventarisasian, dan pengordinasian dan data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan ;
  5. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga ;  dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai tugas dan fungsinya.

Sekretariat Inspektorat Kabupaten Ponorogo terdiri atas :

  1. Sub Bagian Perencanaan
  2. Tugas Pokok

Menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkoordinasian penyiapan rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi;
  2. Penyusunan anggaran Inspektorat;
  3. Penyiapan dan penyusunan data dan statistik Inspektorat;
  4. Penyiapan peraturan perundang-undangan;
  5. Penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  • Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
  • Tugas Pokok

Menyiapkan bahan penyusunan, menghimpun, mengolah, menilai dan menyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan melakukan administrasi pengaduan masyarakat serta menyusun laporan kegiatan pengawasan.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penginventarisasian hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan ;
  2. Pengadministrasian laporan hasil pengawasan ;
  3. Pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan ;
  4. Penyusunan statistik hasil pengawasan ;
  5. Penyelenggaraan kerja sama pengawasan ;  dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  • Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
  • Tugas Pokok

Melakukan urusan kepegawaian, keuangan,penatausahaan surat menyurat dan urusan rumah tangga.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan, pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan ;
  2. Pengelolaan urusan kepegawaian ;
  3. Pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga ;
  4. Pengelolaan urusan keuangan ;  dan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

2.1.2   Inspektur Pembantu

Inspektur Pembantu dipimpin oleh Inspektur Pembantu yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.

Inspektur Pembantu Wilayah I sampai dengan wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah dan penanganan kasus pengaduan di wilayahnya.

Untuk melaksanakan tugasnya, Inspektur Pembantu Wilayah I sampai dengan IV menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan program pengawasan ;
  2. Penyusunan pedoman Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang pengawasan ;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan ;
  4. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa ;
  6. Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya ;
  7. Reviu laporan keuangan pemerintah daerah;
  8. Pengawasan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah beserta  perubahannya melalui kegiatan reviu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja-Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-Perangkat Daerah ;
  9. Pengawasan keuangan dan aset daerah melalui audit keuangan, reviu laporan keuangan setiap semester serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran ;
  10. Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan/atau evaluasi kinerja pemerintah daerah ;
  11. Pengawasan pengadaan/jasa melalui monitoring dan evaluasi kesesuaian pelaksanaan kontrak dengan rencana yang telah di tetapkan ;
  12. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi ;
  13. Penanganan pengaduan masyarakat dan pengawasan / audit dengan tujuan tertentu ;
  14. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan ;  dan
  15. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai tugas dan fungsinya.

Inspektur Pembantu Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.

Untuk melaksanakan tugasnya, Inspektur Pembantu Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  2. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi ; dan
  3. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai tugas dan fungsinya.

2.1.3   Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok jabatan fungsional dalam pelaksanaan tugasnya dibentuk pemeranan sebagai pengendali mutu, pengendali teknis, ketua tim dan anggota tim dalam rangka pengawasan. Kelompok jabatan fungsional menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Membantu Inspektur pembantu dalam rangka penyusunan perencanaan program pengawasan ;
    1. Membantu Inspektur pembantu dalam rangka penyusunan pedoman norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) bidang pengawasan ;
    1. Pengawasan terhadap penyelenggraan urusan pemerintahan daerah ;
    1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
    1. Pengawasaan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya ;
    1. Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ;
    1. Pengawasan dokumen perencanaaan pembangunan dan penganggaran daerah beserta perubahannya melalui kegiatan reviu dokumen Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja-Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-Perangkat Daerah ;
    1. Pengawasan keuangan dan aset daerah melalui audit keuangan, reviu laporan keuangan setiap semester serta monitoring dan  evaluasi  penyerapan anggaran ;
    1. Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan/atau evaluasi kinerja pemerintah daerah ;
    1. Pengawasan pengadaan barang/jasa melalui monitoring dan evaluasi kesesuaian pelaksanaan kontrak dengan rencanan yang telah ditetapkan;
    1. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi ;
    1. Penanganan pengaduan masyarakat dan pengawasan/audit dengan tujuan tertentu ;
    1. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; dan
    1. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai tugas dan fungsinya.