April 28, 2024

INSPEKTORAT

Pemerintah Kabupaten Ponorogo

Tugas dan Fungsi

TUGAS & FUNGSI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 148 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Ponorogo , disebutkan bahwa Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Inspektorat adalah sebagai berikut :

  1. Kedudukan

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

  • Tugas

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan  kebijakan    teknis            bidang          pengawasan            dan fasilitasi pengawasan
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya ;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati ;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan ;
  5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat ;  dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. 

Kewenangan

Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/ atau kerugian keuangan negara/ daerah, Inspektorat melaksanakan fungsi Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat

2.1.1  Sekretariat

Sekretariat Inspektorat mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan bidang administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Inspektorat serta menyiapkan bahan koordinasi pengawasan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Inspektorat menyelenggarakan fungsi  :

  1. pengkoordinasian           penyusunan            program penyelenggaraan tugas-tugas Inspektorat secara dan tugas pelayanan administratif
  2. penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan pengendalian internal;
  3. penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah;
  4. penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
  5. penyusunan, penginventarisasian, dan   pengordinasian dan data dalam rangka penatausahaan  proses penanganan  pengaduan;
  6. pelaksa naan            urusan      kepegawaian,     keuangan,     suratmenyurat dan rumah  tangga;
  7. pengumpulan ba..li.an dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi;  dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh lnspektur sesuai tugas dan fungsinya.
  • Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas :
  1. melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum serta  ketatalaksanaan dilingkungan  Inspektorat;
  2. melaksanakan  urusan  rumah  tangga dan keamanan ;
  3. mengelola adiministrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat ;
  4. menyusun rencana dan pengadaan sarana prasarana serta menyelenggarakan inventarisasi kekayaan/ asset dilingkungan lnspektorat ; 
  5. melaksanakan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan  keuangan; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh  Sekretaris.

2.1.2   Inspektur Pembantu

Inspektur Pembantu dipimpin oleh Inspektur Pembantu yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.

Inspektur Pembantu Wilayah I sampai dengan wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah dan penanganan kasus pengaduan di wilayahnya.

Untuk melaksanakan tugasnya, Inspektur Pembantu Wilayah I sampai dengan IV menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan program pengawasan ;
  2. Penyusunan pedoman Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang pengawasan ;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan ;
  4. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa ;
  6. Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya ;
  7. Reviu laporan keuangan pemerintah daerah;
  8. Pengawasan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah beserta  perubahannya melalui kegiatan reviu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja-Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-Perangkat Daerah ;
  9. Pengawasan keuangan dan aset daerah melalui audit keuangan, reviu laporan keuangan setiap semester serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran ;
  10. Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan/atau evaluasi kinerja pemerintah daerah ;
  11. Pengawasan pengadaan/jasa melalui monitoring dan evaluasi kesesuaian pelaksanaan kontrak dengan rencana yang telah di tetapkan ;
  12. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi ;
  13. Penanganan pengaduan masyarakat dan pengawasan / audit dengan tujuan tertentu ;
  14. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan ;  dan
  15. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai tugas dan fungsinya.

Inspektur Pembantu Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.

Untuk melaksanakan tugasnya, Inspektur Pembantu Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan perencanaan, pembinaan dan pengawasan, pencegahan tindak pidana korupsi dan reformasi  birokrasi
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, pencegahan tindak pidana korupsi dan reformasi birokrasi;
  4. pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional, pencegahan tindak pidana korupsi dan reformasi  birokrasi
  5. pelaksanaan pengawasan investigasi dan penanganan pengaduan masyarakat
  6. pelaksanaan  fasilitasi penanganan  pengaduan masyarakat
  7. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Instansi Pengawas lainnya dan/atau Aparat Penegak  Hukum
  8. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan investigasi dan pengaduan  masyarakat
  9. penyusunan laporan hasil pengawasan investigasi dan pengaduan masyarakat
  10. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Daerah; dan
  11. pelaksanaan tugas-tugas  lain  yang  diberikan  oleh Inspektur  sesuai tugas dan fungsinya.

2.1.3   Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing­ masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa jabatan fungsional dan terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  3. Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan  perundang- undangan.
  4. Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diduduki oleh pejabat fungsional sesuai peraturan perundang­ undangan.
  5. Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat  (4) dapat ditunjuk dan diberikan tugas sebagai Sub  Koordinator un tuk memban tu pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris
  6. Pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai Sub Koordinator sebagaimana dimaksud ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Sekretaris;
  7. Sub koordinator sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (5) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat  yang berwenang.
  8. Ketentuan mengenai nomenklatur dan tugas Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Bupati.